OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde

  • 31 Jan 2026 16:03 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Perkara ini melibatkan PT CMB dan YS selaku direktur utama selama periode Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif dalam laporan ke sistem PUSDAFIL.

Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan seolah pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar berdasarkan hasil penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersangka melalui putusan Senin, 26 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen penegakan hukum.

“OJK menindak tegas pelanggaran guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan OJK terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana sektor keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....