IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
- 25 Jan 2026 15:15 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital dari 14 bank. Data tersebut tercatat sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh OJK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OJK, perbankan, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta sejumlah korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pengembalian dana sebagai bukti nyata perlindungan negara.
“Pengembalian dana ini menjadi simbol kehadiran negara menghadapi kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks,” kata Friderica.
Ia menjelaskan kejahatan keuangan digital semakin masif dan lintas negara sehingga membutuhkan kerja sama antarlembaga. Modus yang digunakan pelaku meliputi penipuan belanja, investasi bodong, kerja palsu, impersonation, media sosial, dan love scam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pengembalian dana mencerminkan komitmen kuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” ujar Mahendra.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius berkarakter white collar crime.
“Ini bukan kejahatan biasa, modus dan teknisnya sangat canggih serta membutuhkan penanganan bersama,” ucap Misbakhun.
Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id apabila menjadi korban penipuan. Satgas PASTI juga meminta masyarakat mewaspadai pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....