OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Investree
- 25 Jan 2026 15:14 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen penegakan hukum dengan menyelesaikan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Perkara tersebut melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya dalam kasus penghimpunan dana ilegal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka AAG dan APP diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Modus tersebut disertai janji imbal hasil tetap bulanan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dalam proses penyidikan, penyidik OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang P2SK dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Selama penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK berkoordinasi dengan Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice internasional.
OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Langkah tersebut disertai pencabutan paspor melalui koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui kerja sama lintas negara, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
"OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan," ucap Ismail.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....