KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Persaingan Usaha

  • 29 Sep 2026 17:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat 21 laporan sepanjang 2026 yang berkaitan dengan dugaan persoalan persaingan usaha dan kemitraan. Dari jumlah tersebut, 20 laporan merupakan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan satu laporan terkait kemitraan.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Isu yang dilaporkan meliputi dugaan persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi.

Dari 20 laporan persaingan usaha, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender. Sementara itu, masing-masing dua laporan terkait dugaan kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.

“Laporan yang masuk menunjukkan persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” ujarnya dalam Forum Jurnalis KPPU Kanwil I, Selasa 29 September 2026.

Berdasarkan posisi Semester I 2026, sebanyak 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan di KPPU Kanwil I. Perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I.

Selain pengadaan, KPPU juga menerima laporan mengenai dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan dan dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai. KPPU juga menangani dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.

“KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan. Tapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha,” katanya.

Ridho menambahkan setiap laporan harus melalui proses penanganan sesuai ketentuan sebelum ditindaklanjuti lebih jauh. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....