Melamar dan Meminang Sarat Makna Adat Melayu

  • 14 Feb 2026 18:12 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Program “Resam Melayu” yang mengudara di RRI Pro 4 Medan 88.4 FM pada Jumat, 13 Februari 2026 mengangkat tema “Paham Adat Melamar & Meminang, Turut Junjung Tradisi Melayu”. Dialog budaya tersebut menghadirkan Pegiat Budaya Melayu, Drs. Datok Chairil Anwar, bersama host Datok Yan Djuna.

Dalam dialog interaktif tersebut, Pegiat Budaya Melayu, Datok Khairul Anwar, menjelaskan bahwa proses pernikahan dalam adat Melayu tidak serta-merta dimulai dari lamaran, melainkan diawali dengan tahapan merisik.

“Prosesnya itu dari merisik dulu. Merisik pun ada tiga jenis, yaitu risik berbisik, risik kecil, dan risik besar. Risik besar itulah yang menjadi acara melamar dan meminang secara resmi,” katanya.

Ia menerangkan, risik berbisik biasanya dilakukan oleh mak andam atau orang tua yang dipercaya untuk mencari tahu latar belakang calon pengantin perempuan. Setelah itu dilanjutkan risik kecil yang melibatkan keluarga inti untuk membicarakan kesepakatan awal, termasuk mahar dan uang kasih sayang.

Barulah kemudian dilaksanakan risik besar atau prosesi lamaran resmi dengan melibatkan keluarga besar kedua belah pihak.

Menurutnya, dalam tradisi Melayu, peran telangkai sangat penting sebagai juru bicara adat. Telangkai tidak hanya menyampaikan maksud kedatangan pihak laki-laki, tetapi juga wajib menggunakan bahasa kiasan dan pantun sebagai bentuk kesantunan.

“Kalau orang Melayu, telangkai ini menyampaikannya harus dengan bahasa berias atau berpantun. Tidak boleh langsung. Misalnya, kami tidak menyebut perempuan itu secara langsung, tapi diibaratkan bunga. Pihak laki-laki diibaratkan kumbang,” ujarnya.

Salah satu unsur penting dalam prosesi tersebut adalah tepak sirih yang menjadi media pembuka kata dalam setiap tahapan. Tepak sirih berisi pinang, kapur, gambir, tembakau, dan sirih yang disusun dengan aturan tertentu.

“Tepak sirih itu bukan sekadar simbol. Setiap tahap ada tepaknya, mulai dari merisik, buka kata, meminang, hingga ikat janji. Standarnya lima dari pihak laki-laki dan tiga dari pihak perempuan. Kalau sekarang dibuat tiga-satu, maknanya sudah berkurang,” ucapnya.

Dalam prosesi ikat janji, kedua belah pihak saling berjabat tangan sebagai tanda kesepakatan resmi. Bahkan dalam adat, jika terjadi pembatalan sepihak setelah ikat janji dan syarat telah dipenuhi, terdapat konsekuensi moral maupun adat yang harus diselesaikan melalui musyawarah.

“Telangkai itu ibarat notaris dalam adat. Tugasnya menjadi saksi dan menjaga marwah kedua belah pihak,” katanya.

Melalui dialog tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak mengabaikan filosofi dan tata cara adat Melayu yang sarat makna. Tradisi melamar dan meminang bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol kesungguhan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap keluarga dan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....