Wakaf Masa Kini Tak Lagi Terbatas pada Tanah dan Bangunan

  • 29 Sep 2026 23:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan — Wakaf di era modern tidak lagi terbatas pada tanah, masjid, madrasah, maupun makam. Perkembangan kebutuhan masyarakat membuat bentuk wakaf semakin beragam dengan memanfaatkan teknologi dan instrumen keuangan syariah.

Hal itu disampaikan Dr. Aridha Harahap, M.E.I., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Ar-Raudhatul Hasanah sekaligus pegiat wakaf, dalam program Inspirasi Qolbu Pro 2 Medan. Menurutnya, wakaf merupakan bentuk sedekah jariah yang manfaatnya dapat terus mengalir selama harta yang diwakafkan memberikan kebaikan.

“Wakaf hari ini tidak lagi terbatas pada tanah dan bangunan semata. Zaman telah berubah, kebutuhan umat pun berkembang, dan bentuk wakaf ikut menyesuaikan diri tanpa mengubah esensi dan tujuannya,” ujar Aridha.

Ia menjelaskan, beberapa bentuk wakaf masa kini antara lain wakaf uang, wakaf produktif, wakaf saham atau instrumen keuangan syariah, wakaf digital, hingga wakaf profesi atau keahlian. Wakaf uang bahkan dapat dilakukan dengan nominal yang relatif kecil, kemudian dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Menurut Aridha, kemudahan tersebut membuat wakaf semakin terbuka bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang dekat dengan teknologi digital. Wakaf juga memiliki kaitan erat dengan pendidikan Islam, salah satunya melalui pengelolaan aset wakaf untuk mendukung keberlangsungan pesantren.

“Dahulu wakaf mungkin terasa hanya milik orang berada, kini wakaf menjadi ladang amal yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Aridha mengajak masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan berbagai bentuk wakaf sesuai kemampuan masing-masing. Ia menekankan, nilai wakaf tidak semata-mata dilihat dari besar kecilnya nominal, tetapi dari keikhlasan dan manfaat yang terus dirasakan oleh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....