Pandangan empat mazhab Menikahi wanita hamil dan Menikahkan anak di luar nikah

  • 15 Sep 2026 12:30 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Persoalan pernikahan dengan wanita yang sedang hamil dan menikahkan anak yang lahir di luar nikah berdasarkan dalil dan fiqih. Hal ini disampaikan Hendra Zulfran dalam kajian Mutiara Pagi RRI Medan, edisi Sabtu, 5 September 2026.

Hendra Zulfran menjelaskan, persoalan tersebut memiliki pembahasan yang cukup rinci dalam fikih Islam. Para ulama dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, memiliki pandangan dan ketentuan yang perlu dipahami secara cermat, terutama terkait akad pernikahan, nasab, serta status anak.

Perbedaan pendapat di antara empat mazhab menunjukkan pentingnya memahami persoalan pernikahan berdasarkan dalil dan ketentuan fiqih, bukan sekadar mengikuti pandangan yang berkembang di masyarakat.

"Terkait menikahi wanita yang sedang hamil, para ulama membahas perbedaan kondisi kehamilan, termasuk apakah kehamilan tersebut berasal dari hubungan yang sah atau di luar pernikahan. Oleh karena itu ketentuan mengenai boleh atau tidaknya akad serta persoalan hubungan suami istri setelah akad dapat memiliki rincian yang berbeda menurut masing-masing mazhab," ucap Hendra Zulfran.

Sementara mengenai anak yang lahir di luar nikah, kata Hendra Zulfran, pentingnya membedakan antara persoalan nasab dengan persoalan pernikahan. Anak tidak boleh dibebani dosa atas perbuatan orang tuanya. Pembahasan mengenai siapa yang menjadi wali dalam pernikahan anak perempuan yang lahir di luar nikah juga memiliki ketentuan tersendiri dalam fiqih," kata Hendra Zulfran.

Kajian ini mengingatkan umat Islam agar tidak mengambil keputusan dalam persoalan keluarga hanya berdasarkan kebiasaan atau pendapat yang didengar secara sepintas. Pemahaman terhadap mazhab dalil serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi penting, agar persoalan pernikahan dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai tuntunan agama.

Melalui Mutiara Pagi RRI Medan, Hendra Zulfran mengajak masyarakat untuk terus memperdalam ilmu agama, menjaga kehormatan keluarga, serta menyelesaikan persoalan pernikahan dengan mengedepankan tanggung jawab, keadilan dan ketentuan syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....