Nalar Publik Memengaruhi Pengesahan RUU Perampasan Aset

  • 31 Agt 2026 18:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 FM 94,3 MHz. LPP RRI Medan Senin ( 31/8/2026 ) pagi, menyoroti dinamika wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Menghadirkan dua narasumber Ainun Mardhiah Tobing, A.Md., M.Pd (Ketua Forum Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Sumatera Utara) dan Amru Siregar, S.H. (Jaringan Nasional Aktivis 98 Sumatera Utara).

“ Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Beliau menegaskan bahwa sanksi pidana penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Oleh karena itu, Forum Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Sumatera Utara mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU ini secara transparan, “ ungkap Ainun Mardhiah.

Sedangkan Amru Siregar menekankan bahwa Jaringan Nasional Aktivis 98 Sumatera Utara terus mengawal jalannya proses reformasi hukum di lembaga legislatif. Beliau menilai bahwa penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan kurangnya komitmen politik dari para pemangku kebijakan. Menurut beliau, aktivis dan masyarakat sipil harus tetap bersatu untuk menekan DPR RI agar undang-undang ini tidak kehilangan substansinya.

Kedua narasumber sepakat bahwa mekanisme penyitaan kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) harus diakomodasi dalam draf aturan terbaru. Ainun menambah pemaparan bahwa perampasan berbasis aset (in rem) dapat mempermudah eksekusi harta kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana individu. Konsep hukum ini dinilai sanggup mencegah para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kekayaan mereka atas nama pihak ketiga.

“ Bahaya munculnya benturan kepentingan apabila pengolahan dan pengelolaan aset hasil perampasan tidak diawasi secara independen. Beliau menyarankan pembentukan atau penguatan lembaga pengelola aset yang akuntabel, efisien, serta transparan. Langkah tersebut sangat diperlukan agar harta kekayaan yang disita benar-benar dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dan pembiayaan pembangunan nasional, “ ujar Amru Siregar.

Diakhir dialog narasumber memberikan kesimpulan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan ujian konsistensi bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat. Seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara berharap agar rancangan undang-undang ini dapat disahkan sesuai dengan mekanisme hukum yang adil. Pada akhir sesi, seluruh pembicara mengimbau publik untuk terus mengawasi jalannya proses legislasi di DPR RI demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....