Hukum Adat bagi Maling, Efek Jera atau Bentuk Penyelesaian Sosial

  • 31 Agt 2026 11:00 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Keberadaan hukum adat sebagai salah satu bentuk aturan yang hidup di tengah masyarakat masih menjadi perhatian, termasuk dalam menyikapi kasus pencurian. Sejumlah masyarakat menilai, penerapan sanksi adat terhadap pelaku pencurian dapat menjadi alternatif untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Menurut masyarakat, hukum adat memiliki nilai tersendiri karena tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mengedepankan rasa malu, tanggung jawab, serta upaya perdamaian antara pelaku dan korban.

Dinda Nayla Nasution siswi SMK Negeri 9 Medan, berpendapat bahwa pelaku pencurian perlu diberikan sanksi yang dapat membuatnya menyadari kesalahan. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan hukum adat tetap harus dilakukan secara bijaksana dan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam adat batak mandailing, mencuri bukan hanya mengambil harta orang lain tetapi merusak marwah diri, hukum adat batak mandailing biasanya membayar denda adat setara dengan apa yang dia curi, dan membersihkan nama baik nya” ujarnya dalam acara Markobar Programa 4 RRI Medan, Senin, 31 Agustus 2026.

Pendapat serupa disampaikan Nazwa Kirana Febiyani yang juga merupakan siswi SMK Negeri 9 Medan. Ia menilai hukum adat dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan sosial, terutama di lingkungan masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisi. “Di budaya Minang dan Jawa, orang yang mencuri bukan hanya dianggap merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan dan ketenangan masyarakat. Karena itu, biasanya ada sanksi atau penyelesaian adat sesuai aturan yang berlaku di daerah tersebut,” katanya.

Meski demikian, sebagian masyarakat mengingatkan bahwa dugaan pencurian tidak boleh langsung dihakimi tanpa proses yang jelas. Setiap orang tetap harus mendapatkan perlakuan yang adil, dan penyelesaian melalui adat perlu mengedepankan musyawarah serta menghormati hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap nilai-nilai adat dapat terus dijaga sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun, dalam penerapannya, hukum adat harus menjadi sarana pembinaan, perdamaian, dan penyelesaian masalah, bukan sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian.

Dengan demikian, keberadaan hukum adat dinilai masih memiliki peran di tengah kehidupan masyarakat, selama diterapkan secara adil, manusiawi, serta selaras dengan hukum nasional yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....