Rukun Talak kepada Istri

  • 28 Agt 2026 16:08 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Medan - Talak merupakan perkara yang memiliki aturan dan ketentuan tertentu. Oleh sebab itu, seorang suami yang hendak menjatuhkan talak kepada isterinya harus memahami rukun dan syaratnya, termasuk pihak yang menjatuhkan talak.

Hal ini dikatakan Hendra Zulfran dalam kajian Mutiara Pagi melalui Pro1 RRI Medan, edisi Sabtu, 15 agustus 2026.

"Perceraian tidak dilakukan secara sembarangan, semua ada ketentuan dan syaratnya serta tetap berada dalam koridor hukum agama," katanya.

Dikatakan Hendra, Pemahaman terhadap rukun talak menjadi penting, agar masyarakat tidak keliru dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga.

Perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir ketika berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tangga telah dilakukan dan tidak ditemukan lagi jalan keluar.

"Setiap keputusan dalam rumah tangga harus dipertimbangkan dengan matang, penuh tanggung jawab, serta memperhatikan dampaknya terhadap pasangan dan anak-anaknya," ucapnya.

Tambah Hendra Zulfran, islam mengajarkan penyelesaian persoalan keluarga dengan cara yang bijaksana, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Melalui kajian Mutiara Pagi ini juga, pendengar diajak untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum-hukum islam. Termasuk persoalan keluarga, sehingga setiap tindakan yang diambil memiliki landasan ilmu dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Mutiara Pagi RRI Medan, terus menghadirkan kajian keislaman yang edukatif dan mencerahkan, sebagai sarana menambah wawasan serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....