Hukum Jalankan Salat Jumat Tiga Kali dalam Suatu Wilayah dan Waktu
- 18 Agt 2026 09:28 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Medan - Salat Jum’at merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Pelaksanaannya memiliki ketentuan tertentu termasuk mengenai waktu, tempat, jumlah jemaah, serta pelaksanaan khutbah sebelum salat. Hal ini disampaikan Hendra Zulfran dalam kajian Mutiara Pagi, melalui Pro1 RRI Medan, dengan judul: Hukum menjalankan salat Jum'at tiga kali, edisi Sabtu, 1 Agustus 2026.
Terkait pelaksanaan salat Jumat sebanyak tiga kali atau lebih dari satu kali dalam suatu wilayah atau tempat, Hendra Zulfran menekankan pentingnya memahami ketentuan fikih secara tepat. Pengulangan salat Jum’at tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan, akan tetapi harus mempertimbangkan kondisi dan alasan yang dibenarkan dalam syariat.
Secara prinsip katanya, satu pelaksanaan salat Jumat sudah mencukupi kewajiban bagi orang yang telah menunaikannya secara sah. Adapun apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan salat Jumat harus diselenggarakan lebih dari satu kali dalam suatu wilayah atau tempat, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan keadaan dan pendapat ulama yang menjadi rujukan.
"Umat Islam agar tidak terburu-buru menetapkan hukum dalam persoalan ibadah. Pemahaman terhadap dalil, ketentuan fikih, serta penjelasan para ulama menjadi hal penting, agar pelaksanaan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat, "kata Hendra Zulfran.
Melalui kajian tersebut, jemaah diharapkan semakin memahami tata cara dan ketentuan salat Jumat serta mampu menjalankan ibadah dengan ilmu pengetahuan agama islam, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....