Pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Binjai
- 01 Agt 2026 18:18 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Dialog Medan Siang Ini di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Kamis (30/7/2026) siang dipandu oleh presenter Ricky Subandi mengupas tuntas sebuah langkah strategis dalam tata kelola hukum dan aset negara, yaitu dalam tajuk "Lelang Serentak Badan Pemulihan (BPA) Barang Rampasan & Barang Sitaan Pada Kejaksaan Negeri Binjai". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua pejabat operasional dan intelijen dari Kejaksaan Negeri Binjai yang membedah prosedur lelang terbuka dari sudut pandang penegakan hukum serta transparansi publik, yaitu Zefri Pandapotan Simamora, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Binjai) dan Fadillah Mahraini, S.H. (Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai) . Fokus utama dialog ini adalah mengedukasi masyarakat mengenai tata cara partisipasi dalam lelang eksekusi barang rampasan, jenis barang yang dilelang (seperti kendaraan, elektronik, hingga aset tetap), serta pentingnya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perspektif teknis pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset, Zefri Pandapotan Simamora, S.H., M.H. memaparkan bahwa lelang serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI merupakan bentuk akuntabilitas lembaga dalam mengelola barang hasil tindak pidana agar tidak terbengkalai atau mengalami penyusutan nilai. Sebagai Kasi Pemulihan Aset dan PB3R Kejari Binjai, ia menjelaskan secara detail tahapan penilaian harga limit oleh tim penilai (appraiser), pengumuman resmi lelang, hingga mekanisme penawaran secara elektronik (e-auction) melalui situs resmi portal lelang milik pemerintah (lelang.go.id). Ia menekankan bahwa seluruh masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama dan adil untuk mengikuti lelang ini tanpa adanya intervensi atau perantara (calo), serta menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan lelang akan disetorkan secara langsung ke kas negara demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, dari sudut pandang pengawasan intelijen dan pencegahan penipuan, Fadillah Mahraini, S.H. memberikan imbauan penting terkait potensi penyalahgunaan nama pejabat atau instansi Kejaksaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses lelang berlangsung. Sebagai Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Binjai, ia mengingatkan publik agar selalu waspada terhadap modus penipuan lelang murah yang meminta pembayaran ke rekening pribadi. Seksi Intelijen Kejari Binjai aktif membuka saluran komunikasi dan informasi resmi bagi calon peserta lelang untuk melakukan verifikasi keberadaan fisik barang bukti (open house) di kantor Kejari Binjai sebelum hari pelaksanaan lelang. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, transparansi informasi, serta kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara sah dan transparan.
Diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Binjai tidak hanya menjadi sarana penegakan hukum akhir dalam penyelesaian perkara pidana, tetapi juga manifestasi nyata transparansi tata kelola aset publik. Penjelasan teknis mengenai kemudahan akses lelang yang dipaparkan oleh Zefri Simamora ditopang dengan pengawasan dan edukasi pencegahan penipuan yang disampaikan oleh Fadillah Mahraini. Melalui sosialisasi masif ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti lelang resmi dapat meningkat, sehingga proses pemulihan aset negara berjalan secara optimal, profesional, dan tepercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....