Tantangan Penegakan Hukum di tengah Budaya Main Hakim Sendiri
- 28 Jul 2026 15:29 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Selasa ( 28/7/2026 ) pagi, mengupas tuntas sebuah isu hukum dan sosiologi yang sangat mendesak di tengah masyarakat, yaitu dalam tajuk "Tantangan Penegakan Hukum di Tengah Budaya Main Hakim Sendiri". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua akademisi yang membedah fenomena vigilantism dari sudut pandang hukum pidana dan sosiologi politik, yaitu Dr. Aras Firdaus, S.H., M.H. (Dosen Prodi Hukum Fakultas Sosial dan Hukum Universitas Quality) dan Dr. Yurial Arief Lubis, S.Sos., M.I.P. (Dekan Fisipol UMA). Fokus utama dialog ini adalah membongkar faktor-faktor penyebab maraknya aksi main hakim sendiri (street justice)—seperti pengeroyokan pelaku kejahatan jalanan atau pencurian serta mencari solusi preventif agar kepastian hukum dan kedaulatan aturan tetap dijunjung tinggi oleh warga.
Dari perspektif hukum pidana dan kepastian regulasi, Dr. Aras Firdaus, S.H., M.H. memaparkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang menabrak asas kekuasaan kehakiman dan hak asasi manusia. Sebagai ahli hukum pidana, ia menegaskan bahwa siapapun tidak berhak mengambil alih peran aparat penegak hukum untuk menghakimi atau menganiaya terduga pelaku kejahatan, karena aksi tersebut justru menempatkan warga yang main hakim sendiri sebagai pelaku tindak pidana baru. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini menjadi tantangan berat bagi sistem peradilan pidana (criminal justice system), sehingga menuntut kepolisian dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, responsif, serta transparan dalam merespons laporan kejahatan di lapangan agar masyarakat tidak merasa perlu mengambil tindakan sendiri.
Sementara itu, dari sudut pandang sosiologi publik dan komunikasi politik, Dr. Yurial Arief Lubis, S.Sos., M.I.P. menganalisis fenomena main hakim sendiri sebagai indikator dari merosotnya tingkat kepercayaan publik (crisis of public trust) terhadap efektivitas dan keadilan penegakan hukum. Sebagai Dekan Fisipol UMA, ia menggarisbawahi bahwa akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap respon aparat yang lambat atau anggapan hukum yang tebang pilih kerap memicu luapan emosi massa secara kolektif di ruang publik. Untuk meredam norma negatif tersebut, diperlukan intervensi sosiologis berupa penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi komunitas, pengoptimalan peran tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas, serta reformasi kultural di tubuh aparat penegak hukum agar lebih humanis dan dapat diandalkan.
Diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa untuk mengikis budaya main hakim sendiri di Sumatera Utara diperlukan pendekatan ganda yang menyinergikan ketegasan hukum dan perbaikan sistemik. Kepastian hukum dan respon cepat aparat yang dipaparkan oleh Dr. Aras harus beriringan dengan pemulihan kepercayaan sosial serta edukasi publik yang ditekankan oleh Dr. Yurial. Dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta tumbuhnya kesadaran kolektif warga untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, diharapkan ketertiban umum dan supremasi hukum di Sumatera Utara dapat terwujud secara kondusif dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....