Mengikis Pungutan Liar dan Menjamin Hak Sekolah Gratis di Sumatera Utara

  • 22 Jul 2026 18:31 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Rabu ( 15/7/2026 ) pagi, mengangkat isu pendidikan yang sangat meresahkan para orang tua murid, yaitu dalam tajuk "Ironi Pungli Di Sekolah Negeri". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua pakar yang membedah masalah ini dari sudut pandang akademis pedagogi dan transparansi anggaran publik, yaitu Prof. Dr. Muhammad Fitri Rahmadana, M.Si. (Pengamat Pendidikan) dan Elfenda Ananda (Peneliti FITRA Sumut). Fokus utama dialog ini adalah menguliti maraknya praktik pungutan tidak resmi berkedok sumbangan komite, uang bangku, hingga biaya perpisahan di satuan pendidikan negeri, yang secara nyata mencederai komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan dasar dan menengah yang gratis, inklusif, dan berkeadilan.

Dari perspektif akademis dan tata kelola sistem pendidikan, Prof. Dr. Muhammad Fitri Rahmadana, M.Si. memaparkan bahwa pungli di sekolah negeri merupakan cerminan dari lemahnya manajemen sekolah dan belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi pendidikan. Sebagai pengamat pendidikan, ia menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang bersih dan teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Praktik pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid, terutama dari keluarga kurang mampu, tidak hanya menciptakan diskriminasi sosial di lingkungan sekolah tetapi juga berpotensi memicu anak putus sekolah. Ia mendesak Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap komite sekolah agar peran komite kembali pada fungsinya sebagai pengawas dan penyokong kualitas pembelajaran, bukan sebagai "stempel" bagi pihak sekolah untuk memungut biaya dari orang tua siswa.

Sementara itu, dari sudut pandang analisis anggaran publik dan tata kelola keuangan daerah, Elfenda Ananda memberikan analisis kritis mengenai akar masalah penganggaran di sekolah negeri. Sebagai peneliti FITRA Sumut, ia menjelaskan bahwa salah satu alasan klasik pihak sekolah melakukan pungutan adalah karena alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mencukupi operasional atau adanya keterlambatan pencairan dana. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan penarikan biaya secara ilegal yang menabrak aturan hukum. FITRA Sumut mendesak Pemerintah Daerah untuk memperbaiki perencanaan anggaran pendidikan agar lebih realistis dan tepat sasaran, mempublikasikan laporan penerimaan serta penggunaan dana sekolah secara transparan di papan pengumuman/situs resmi, serta mengoptimalkan peran Ombudsman dan Tim Saber Pungli untuk menindak tegas oknum kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.

Diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa memberantas pungutan liar di sekolah negeri Sumatera Utara membutuhkan transparansi radikal dan komitmen ketat dari semua pemangku kepentingan. Pengawasan yang independen dari lembaga swadaya seperti FITRA dan masukan konstruktif dari pakar pendidikan harus dibarengi dengan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum. Dengan perbaikan tata kelola anggaran sekolah yang akuntabel, penguatan fungsi komite sekolah yang murni voluntaritas, serta jaminan perlindungan bagi pelapor (whistleblower), diharapkan dunia pendidikan di Sumatera Utara dapat terbebas dari jerat pungli dan mampu melahirkan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....