Ikhtiar Reformasi Demokrasi dan Penguatan Pengawasan Kepala Daerah di Sumut

  • 27 Jul 2026 08:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Senin ( 20/7/2026 ) pagi, mengangkat isu hukum, politik, dan sistem demokrasi yang selalu hangat dan krusial bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan, yaitu dalam tajuk "Dinamika Biaya Politik & Perilaku Korupsi Kepala Daerah". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua tokoh yang sangat memahami seluk-beluk dinamika kepemiluan dan regulasi daerah, yaitu Nazir Salim Manik, (Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sumut dan Zeira Salim Ritonga, S.E. (Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut). Fokus utama dialog ini adalah menguliti korelasi langsung antara sistem pemilu berbiaya tinggi (high-cost politics) yang dibebankan kepada kandidat dengan maraknya fenomena kepala daerah yang berujung pada tindakan korupsi setelah menjabat.

Dari sudut pandang pengawasan pemilu, integritas demokrasi, dan perilaku pemilih, Nazir Salim Manik memaparkan analisisnya mengenai beban kapital yang harus disiapkan oleh seorang calon kepala daerah untuk memenangkan kontestasi pilkada. Sebagai Ketua JaDi Sumut, ia menyoroti bahwa kebutuhan dana yang sangat besar untuk mahar politik, logistik kampanye, hingga praktik laten politik uang (money politics) memaksa para kandidat untuk mencari penyokong dana (booster) dari pihak ketiga atau oligarki lokal. Ketergantungan finansial inilah yang menjadi akar masalah karena melahirkan utang budi politik. Akibatnya, ketika menjabat, orientasi kepala daerah sering kali bergeser dari pelayan masyarakat menjadi upaya pengembalian modal investasi politik dan pemenuhan komitmen kepada para penyandang dana melalui kongkalikong proyek atau perizinan.

Sementara itu, dari perspektif legislatif dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah, Zeira Salim Ritonga, S.E. memberikan pandangan taktis mengenai bagaimana celah birokrasi dimanfaatkan untuk menutupi biaya politik tersebut. Sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut yang membidangi pemerintahan, ia menjelaskan bahwa perilaku koruptif kepala daerah kerap mewujud dalam modus penyalahgunaan wewenang pada pengadaan barang dan jasa (PBJ), jual-beli jabatan di lingkungan ASN, hingga manipulasi perizinan sumber daya alam. Komisi A mendorong penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah (inspektorat) agar lebih independen dan tidak di bawah tekanan bupati atau wali kota, serta mendesak adanya reformasi sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat pusat untuk meredam ongkos kontestasi agar tidak terlalu membebani para calon pemimpin.

Diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi kepala daerah di Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif penangkapan oleh penegak hukum di hilir. Diperlukan pembenahan sistemik yang radikal di hulu, mulai dari edukasi politik kepada masyarakat agar menolak politik uang, regulasi kampanye yang membatasi pengeluaran dana secara ketat oleh KPU dan Bawaslu, hingga komitmen partai politik untuk melahirkan kader berkualitas tanpa mahar. Sinergi antara pengawasan ketat dari DPRD dan pemantauan aktif oleh lembaga masyarakat sipil seperti JaDi menjadi pilar penting demi mewujudkan sistem demokrasi yang sehat, bersih, dan melahirkan kepala daerah yang murni berdedikasi untuk kemakmuran rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....