Menilik Penertiban Pertambangan Emas tanpa Izin di Sumut

  • 09 Jul 2026 10:06 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 FM 94,3 MHz. Kamis (9/7/2026) pagi, mengangkat isu lingkungan, hukum, dan sosial yang sangat krusial di wilayah Sumatera Utara, yaitu dalam tajuk "Menilik Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua pakar yang membedah fenomena ini dari sudut regulasi teknis pemerintahan dan penegakan hukum, yaitu R R. Hasan Basri, S.T., M.Si (Kabid HMB Disperindang ESDM Prov. Sumatera Utara) dan Zakaria Rambe, S.H. (Pengamat Hukum). Fokus utama dialog ini adalah menguliti kompleksitas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seperti yang marak terjadi di beberapa kabupaten di Sumut yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan dan memicu bencana alam, tetapi juga melibatkan dilema ekonomi perut bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Dari perspektif regulasi, pengawasan, dan tata kelola sumber daya alam, R. Hasan Basri memaparkan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Minerba karena beroperasi tanpa memegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi serta mengabaikan amdal. Sebagai keterwakilan dari Disperindag ESDM Sumut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemetaan, pembinaan, hingga mendorong pengalihan status kawasan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal dan aman. Langkah ini penting dilakukan agar proses penambangan bisa dikontrol, khususnya terkait larangan keras penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida yang dapat mencemari aliran sungai dan meracuni kesehatan masyarakat lintas generasi di sekitarnya.

Sementara itu, dari sudut pandang penegakan dan kepatuhan hukum, Zakaria Rambe, S.H. menyoroti pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktor intelektual atau pemodal (cukong) di balik layar aktivitas PETI, bukan sekadar menyasar para pekerja kasar di lapangan. Sebagai pengamat hukum, ia menekankan bahwa penertiban tambang ilegal sering kali tumpul di lapangan karena adanya faktor resistensi sosial atau dugaan aksi pembiaran oleh oknum-oknum tertentu. Ia mengingatkan bahwa pendekatan penegakan hukum pidana (ultimum remedium) harus berjalan beriringan dengan solusi alternatif dari pemerintah daerah; jika tambang ditutup total tanpa adanya penyediaan lapangan kerja baru atau tanpa kejelasan transisi ke tambang rakyat yang legal, maka aktivitas ilegal tersebut rawan kucing-kucingan dan terus berulang.

Diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sumatera Utara tidak bisa diselesaikan hanya dengan operasi penggerebekan yang bersifat temporer. Diperlukan komitmen makro yang menyinergikan ketegasan penegakan hukum dari kepolisian, kemudahan dan percepatan izin WPR oleh Disperindag ESDM, serta edukasi masif mengenai bahaya kerusakan lingkungan kepada warga lokal. Dengan mengubah pola tambang ilegal menjadi legal yang ramah lingkungan melalui skema koperasi atau BUMDes, potensi kekayaan alam Sumatera Utara dapat dioptimalkan secara aman sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....