Penegakan Aturan Larangan Parkir di Kota Medan

  • 09 Jul 2026 10:08 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Rabu ( 8/7/2026 ) pagi, mengupas tuntas salah satu kebijakan penertiban lalu lintas yang paling memicu perdebatan di tengah masyarakat Kota Medan, yaitu dalam tajuk "Penggembosan Ban Pelaku Pelanggaran Larangan Parkir". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua narasumber yang membedah kebijakan tersebut dari sudut pandang legislatif dan tata kelola pemerintahan, yaitu Renville P Napitupulu (Anggota Komisi IV DPRD Medan), dan Elfenda Ananda (Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik). Fokus utama dialog ini adalah mengevaluasi tindakan sanksi langsung berupa penggembosan ban atau pencabutan pentil kendaraan oleh Dinas Perhubungan, apakah langkah represif tersebut efektif memberikan efek jera atau justru berpotensi menabrak koridor hukum dan hak asasi warga.

Dari perspektif legislasi dan fungsi pengawasan daerah, Renville P. Napitupulu memaparkan bahwa masalah parkir liar di Kota Medan sudah berada pada tingkat yang sangat kronis dan menjadi salah satu biang keladi utama kemacetan di ruas-ruas jalan protokol. Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur dan tata ruang, ia memahami latar belakang Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas demi menegakkan wibawa peraturan daerah dan mengembalikan fungsi jalan bagi pengguna lalu lintas. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa sanksi di lapangan harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) yang spesifik dan tersosialisasi dengan baik agar tidak menimbulkan benturan fisik antara petugas dan pemilik kendaraan, sekaligus mendesak pemerintah kota untuk menyediakan kantong-kantong parkir resmi yang memadai sebagai solusi jangka panjang.

Sementara itu, dari sudut pandang tata kelola dan efisiensi kebijakan, Elfenda Ananda memberikan analisis bahwa tindakan penggembosan ban merupakan cerminan dari kebijakan yang bersifat instan (reactive policy) akibat lemahnya konsistensi pengawasan harian. Sebagai pengamat kebijakan publik dan anggaran, ia menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara musiman, melainkan harus berkelanjutan dengan pemanfaatan teknologi, seperti penerapan e-parking yang transparan atau pemberlakuan denda tilang elektronik yang anggarannya dapat masuk secara resmi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan bahwa jika sanksi fisik seperti penggembosan ban dilakukan tanpa dasar hukum operasional yang kuat, hal itu rawan digugat secara hukum oleh masyarakat dan rentan menciptakan konflik sosial di lapangan yang justru mengaburkan esensi dari penegakan ketertiban umum itu sendiri.

Diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa penegakan aturan larangan parkir di Kota Medan memerlukan keseimbangan yang matang antara ketegasan di lapangan dan kepatuhan terhadap regulasi di atasnya. Kebijakan sanksi langsung seperti penggembosan ban harus didukung oleh sosialisasi yang masif, kejelasan hukum, dan integritas petugas agar tidak terkesan tebang pilih. Sinergi yang solid antara ketegasan regulasi dari DPRD, eksekusi taktis dari Dinas Perhubungan, serta penyediaan fasilitas parkir yang layak menjadi kunci utama untuk menciptakan ruang jalan Kota Medan yang tertib, aman, dan humanis bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....