Wacana Larangan Rokok Elektrik ( Vape ) di Sumut
- 17 Jun 2026 12:09 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Rabu ( 17/6/2026 ) pagi, mengangkat topik yang tengah menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat, yaitu wacana larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang pencegahan penyalahgunaan zat dan penegakan hukum, Soritua Sihombing, M.Pd. (Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sumatera Utara), dan Raja Makayasa Harahap, S.H. (Ketua DPC Granat Kota Medan). Fokus utama dialog ini adalah membedah fenomena rokok elektrik bukan hanya dari sekadar gaya hidup atau isu kesehatan umum, melainkan risiko nyata penyalahgunaannya sebagai modus baru peredaran gelap narkotika, khususnya di kalangan generasi muda Sumatera Utara.
Dari perspektif pencegahan dan pemetaan risiko, Soritua Sihombing memaparkan temuan lapangan BNNP Sumut terkait kerentanan rokok elektrik yang kerap disalahgunakan. Cairan vape (liquid) sangat rawan dioplos atau disisipi dengan zat-zat narkotika psikotropika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS), seperti ganja sintetis cair (sinte) hingga sabu cair. Beliau menekankan bahwa kemudahan menyamarkan aroma dan bentuk rokok elektrik ini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan institusi pendidikan, karena gejalanya sulit dideteksi secara kasat mata dibandingkan rokok konvensional. BNNP Sumut terus menggencarkan edukasi ke sekolah-sekolah dan komunitas agar masyarakat tidak terkecoh oleh narasi bahwa vape sepenuhnya aman, serta mendukung adanya regulasi yang lebih ketat atau pelarangan total demi menyelamatkan aset bangsa.
Sementara itu, dari sudut pandang hukum dan gerakan sosial kemasyarakatan, Raja Makayasa Harahap, S.H. menyoroti kekosongan hukum dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran gawai serta cairan rokok elektrik di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Sebagai Ketua DPC Granat Medan, ia menegaskan perlunya ketegasan regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah, mengingat akses pembelian vape saat ini sangat bebas dan bahkan menyasar anak-anak di bawah umur. Granat mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan hukum yang berkekuatan tetap terkait pembatasan atau larangan ini, karena dampaknya linear dengan meningkatnya potensi pintu masuk (gateway) remaja menuju penyalahgunaan narkoba yang lebih berat. Penegakan hukum di lapangan, pengawasan toko-toko vape (vape store), serta sanksi bagi yang mengedarkan liquid ilegal tanpa izin edar resmi harus diperketat tanpa pandang bulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....