Pentingnya Menghentikan Konten Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas
- 08 Jun 2026 15:25 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pengamat media sosial, Corry Novrica AP Sinaga, S.Sos., M.A., menyoroti maraknya konten diskriminatif terhadap penyandang disabilitas yang beredar di media sosial. Menurutnya, konten semacam itu berpotensi memperpanjang stigma negatif yang selama ini melekat pada kelompok disabilitas. Pernyataan tersebut disampaikan Corry Novrica AP Sinaga saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz, Senin (8/6/2026) pagi.
Ia menilai media sosial yang seharusnya menjadi ruang inklusif, edukatif, dan mendukung keberagaman justru kerap disalahgunakan oleh sebagian kreator konten yang kurang memiliki empati terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
"Konten yang mengandung unsur diskriminasi tidak hanya melukai perasaan penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat stereotip dan prasangka yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Corry menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Masyarakat diharapkan mampu memilah informasi, berpikir kritis terhadap konten yang dikonsumsi, serta berani melaporkan (report) konten-konten yang tidak ramah terhadap kelompok disabilitas.
Menurutnya, pengawasan kolektif dari warganet memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan inklusif. Dengan partisipasi aktif masyarakat, penyebaran konten negatif yang mengandung unsur diskriminasi dapat diminimalkan.
"Kesadaran bersama untuk menghormati hak dan martabat penyandang disabilitas harus terus ditumbuhkan, termasuk di ruang digital. Media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan, bukan ruang yang memperkuat diskriminasi," pungkasnya.
Sedangkan dari sudut pandang hukum, Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, S.H., M.H ( Dosen & Ketua Prodi Hukum Universitas Bunda Thamrin ) menegaskan bahwa tindakan diskriminasi dan eksploitasi di media sosial memiliki konsekuensi yang jelas. Penegakan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang terkait perlindungan penyandang disabilitas harus dioptimalkan. Beliau menekankan bahwa kreator konten tidak bisa berlindung di balik alasan "kebebasan berkreasi" atau "komedi" jika materi yang disajikan terbukti melanggar hak-hak dasar dan mencederai kehormatan para penyandang disabilitas, sehingga sanksi hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
“ Sebagai solusi jangka panjang, diskusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, pengamat media, dan pemerintah untuk terus mengedukasi publik. Edukasi harus diarahkan pada pembuatan konten yang inklusif, di mana penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek penderita, melainkan sebagai individu yang setara dan memiliki potensi. Dengan mendorong produksi konten yang berempati dan edukatif, ruang digital dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, menghargai keberagaman, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, “ ujar Ikhwanuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....