Mencari Solusi Blackout: Langkah Nyata Pemenuhan Hak Konsumen
- 26 Mei 2026 14:37 WIB
- Medan
RRI.Co.ID, Medan - Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (H. Jumadi, S.Pd.I., M.I.Kom.) memaparkan pandangan politik dan fungsi pengawasan legislatif terkait dampak masif pemadaman listrik total terhadap roda perekonomian daerah. Perwakilan rakyat ini menegaskan bahwa manajemen PT PLN (Persero) tidak boleh sekadar menyampaikan permohonan maaf normatif melainkan harus menunjukkan langkah konkret pertanggungjawaban kepada jutaan pelanggan yang dirugikan. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Dialog Interaktif di Programa 1 LPP RRI Medan, FM 94,3 MHz. Selasa, 26 Mei 2026 pagi.
Lebih lanjut H. Jumadi mengatakan bahwa pihak DPRD Sumatera Utara mendesak jajaran direksi perusahaan energi tersebut segera membuka hasil audit investigasi mengenai kerusakan teknis pada sistem transmisi interkoneksi Sumatera secara jujur. Selain itu, politisi ini mengingatkan bahwa krisis energi yang berulang dapat menurunkan kredibilitas pelayanan publik dan mengganggu iklim investasi di wilayah Sumatera Utara secara jangka panjang. Pihak legislatif berjanji akan terus mengawal proses pemotongan biaya beban dan kompensasi tarif agar janji regulasi benar-benar tersalurkan langsung ke rekening tagihan masyarakat pada bulan berikutnya.
Sedangkan Padian Adi S Siregar, S.H., M.H. (Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen) mengulas secara tajam aspek hukum perlindungan konsumen yang sering kali terabaikan dalam hubungan asimetris antara korporasi monopoli dan masyarakat. Pihak lembaga advokasi menilai bahwa sistem denda berjalan sepihak karena perusahaan dapat dengan mudah memutus aliran listrik atau menjatuhkan sanksi finansial saat warga terlambat membayar tagihan. Organisasi konsumen ini menuntut pemerintah pusat dan Badan Pengatur Hilir secara tegas menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai standar tingkat mutu pelayanan. Praktisi hukum ini menjelaskan bahwa kegagalan pemeliharaan infrastruktur transmisi merupakan bentuk kelalaian serius dari pelaku usaha yang tidak bisa dikategorikan sebagai keadaan memaksa atau force majeure biasa. Pihak lembaga konsumen mendorong masyarakat luas berani melakukan fungsi kontrol sosial serta mengajukan gugatan kelompok apabila hak ganti rugi potongan tarif sepuluh hingga dua puluh persen tidak direalisasikan secara otomatis oleh pihak penyedia jasa kelistrikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....