Larangan Berbuat Zalim
- 25 Mei 2026 00:15 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Medan - Zalim adalah perbuatan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, melanggar hak atau berbuat curang. Islam sangat melarang keras tindakan ini, karena kezaliman akan mendatangkan kegelapan berlipat ganda bagi pelakunya di akhirat dan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
Dalam kajian Mutiara Pagi, edisi Kamis 21 Mei 2026 melalui siaran Pro1 RRI Medan dengan judul: Larangan berbuat zalim, Ustadz Abdul Malik Sudiro, M.M mengatakan, zalim atau larangan ini di klasifikasikan dalam tiga bentuk utama masing-masing: zalim kepada Allah SWT, zalim kepada sesama manusia dan yang ke tiga, zalim terhadap diri sendiri.
"Zalim kepada Allah SWT adalah melakukan kesyirikan, kufur atau ingkar terhadap nikmat dan perintahnya. Sementara Zalim kepada sesama manusia adalah berbuat aniaya, menyakiti fisik, mencuri hak orang lain, mampu menfitnah hingga melanggar kehormatan seseorang. Yang ketiga zalim terhadap diri sendiri yaitu, melaksanakan perbuatan yang merugikan diri sendiri, misalnya bunuh diri, menyiksa diri sendiri, menjerumuskan diri ke dalam dosa," katanya.
Program Mutiara Pagi yang disiarkan dari Pukul 05.30 hingga 05.50 WIB dibuka kesempatan tanyajawab kepada pendengar melalui WA 0811616943. Fatimah di Mencirim Medan, bertanya, bagaimana dengan orang yang menzalimi kita, padahal sudah kita bantu, tidak cakap dan menyombongkan diri. Jawab Abdul Malik Sudiro, pada saat kita telah berbuat baik kepada orang lain, ikhlaskan.
"Ikhlas adalah sifat yang terpuji, disenangi serta dicintai oleh Allah, dan serahkanlah semua kepada Allah, maka kita tidak ada merasa sakit hati jika di ikhlaskan, maka akan bertambah amal kebaikan, tidak perlu sakit hati, tidak rugi," ujar Malik Sudiro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....