Polres Tanjungbalai Berhasil Amankan Pria di Jalan D.I Panjaitan

  • 25 Mei 2026 08:58 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MY (45), warga asal Desa Air Joman Baru, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba beserta tim opsnal. Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.25 WIB.

Kasat Resnarkoba, Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah,menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka MY dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian," kata AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangan diterima, Minggu, 24 Mei 2026.

Ia menerangkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa MY merupakan seorang pengedar. Barang bukti berupa 1 paket klip kecil di kantong baju (0,14 gram), 8 paket klip kecil (2,67 gram), dan 3 paket klip sedang (3,33 gram) yang dibalut tisu di dalam kotak rokok.

Ia menambahkan Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita mencapai Berat Kotor 6,14 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, serta puluhan plastik klip transparan kosong siap pakai Uang tunai sebesar Rp 703.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba serta 1 unit ponsel merek Vivo dan baju lengan panjang milik tersangka.

"Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MY mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. membeberkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "V", yang saat ini statusnya dalam penyelidikan intensif (Lidik), " ujarnya.

Ia menambahkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian tersangka MY beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Polres Tanjungbalai. Hal ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan Polres Tanjungbalai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. "Kami akan terus bertindak tegas namun tetap humanis serta berintegritas dalam melayani masyarakat demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....