Analisis Kebijakan Evaluasi dan Penutupan Program Studi di Indonesia

  • 07 Mei 2026 10:44 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Untuk membedah kebijakan pemerintah dalam mengevaluasi prodi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pasar kerja atau minim peminat. Fokus utama pembicaraan adalah bagaimana institusi pendidikan tinggi harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman agar lulusan yang dihasilkan tidak sekadar memegang ijazah, tetapi memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri saat ini. Hal ini dikatakan Prof. Dr. Muhammad Fitri Rahmadana, M.Si. (Guru Besar Ilmu Ekonomi Perencanaan Wilayah dan Pembangunan Daerah FE Unimed) saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut di Programa 1 RRI Medan FM 94,3 MHz, Kamis ( 7/5/2026 ) pagi.

Dari sudut pandang ekonomi perencanaan, Muhammad Fitri menekankan bahwa evaluasi prodi merupakan langkah efisiensi untuk menekan angka pengangguran terdidik. Beliau menjelaskan bahwa penghapusan tidak selalu berarti menghilangkan disiplin ilmu tersebut secara total, melainkan bisa melalui skema penggabungan (merger) atau transformasi kurikulum yang lebih modern. Hal ini krusial agar perguruan tinggi tetap menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan nasional, bukan sekadar mencetak lulusan di bidang yang pasarnya sudah jenuh.

Sementara itu, dari sisi legalitas dan tata kelola, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum. ( Dir. Pascasarjana & Guru Besar Bisang Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa ) yang juga menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak mahasiswa dalam setiap kebijakan penutupan prodi. Beliau mengingatkan bahwa regulasi harus memastikan mahasiswa yang sedang berjalan tetap terlindungi masa depannya dan mendapatkan jaminan kualitas pendidikan hingga lulus. Selain itu, ditekankan pula tantangan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk terus berinovasi dan menjaga standar akreditasi agar tetap kompetitif. Secara keseluruhan, para narasumber menyepakati bahwa penataan ulang prodi adalah langkah perlu untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, asalkan dilakukan dengan kajian mendalam dan masa transisi yang matang.

Sebagai kesimpulan, dua narasumber menegaskan bahwa penataan ulang peta program studi di Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dengan kepala dingin oleh para pemangku kepentingan. Para narasumber sepakat bahwa kualitas harus diletakkan di atas kuantitas. Evaluasi berkala terhadap relevansi prodi adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan kajian data yang valid, transparansi komunikasi kepada masyarakat, serta penyediaan masa transisi yang memadai agar proses transformasi pendidikan ini tidak menimbulkan gejolak sosial maupun kerugian bagi para pencari ilmu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....