Nasib Belasan Guru Amir Hamzah Medan, Menang Gugatan Hak Belum Dibayar
- 06 Mei 2026 23:50 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Sebanak 14 guru dan karyawan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Amir Hamzah Medan beberapa waktu lalu telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Medan. Namun hingga kini hak mereka belum dibayarkan pihak yayasan.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn menghukum yayasan Amir Hamzah membayar kompensasi. Nilainya mencapai Rp854.997.336 berupa pesangon dan penghargaan masa kerja.
Salah seorang guru, Okty Irayani, mengaku kecewa atas sikap yayasan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Ia menyebut para guru telah mengabdi puluhan tahun.
“Kami sudah mengabdi hingga 25 tahun, bahkan ada yang 30 tahun lebih. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mengatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebelum menempuh jalur hukum. Namun tidak ditemukan solusi sehingga gugatan diajukan.
Guru lainnya, Rini Yulianti, menyampaikan sebelumnya mereka mengadukan persoalan ke Dinas Tenaga Kerja. Aduan tersebut terkait gaji Mei dan Juni 2025 yang tidak dibayarkan.
“Gugatan kami dikabulkan majelis hakim. Kami berharap hak kami segera dicairkan,” ujarnya.
Kuasa hukum Subhan Ali Maulana menegaskan putusan sudah jelas dan wajib dilaksanakan. Ia menyebut hubungan kerja dinilai telah berakhir secara faktual.
“Majelis hakim menyatakan hak pekerja harus dibayarkan. Kami meminta yayasan segera menjalankan putusan,” kata Subhan.
Sebelumnya, pihak yayasan menyampaikan rencana penjualan sekolah dan penghentian penerimaan siswa baru. Para pekerja terakhir bekerja pada 13 Mei 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....