Urus SIM di Medan Kini Wajib JKN Aktif

  • 05 Mei 2026 21:07 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan Field Test Integrasi Sistem Mandatory kepesertaan JKN aktif pada layanan surat izin mengemudi (SIM), di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan. Kegiatan ini untuk memastikan integrasi layanan permohonan SIM dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lancar.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menyampaikan sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Akmal menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas dukungan dan sinergi dalam upaya optimalisasi program JKN selama ini, melalui layanan SIM.

“Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres tersebut, Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Akmal menuturkan, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut diawali dengan uji coba pada bulan Juli-September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.

Pengecekan status JKN pemohon dilakukan di Satpas SIM oleh petugas Satpas melalui web portal JKN, dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK), atau nomor kartu JKN pemohon. Selanjutnya, implementasi diperluas di seluruh wilayah Indonesia sejak November 2024 yang mempersyaratkan JKN aktif dalam penerbitan SIM, namun belum secara mandatory.

"Bagi pemohon yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN,” kata Akmal.

Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan SIM, Akmal mengatakan Polri bersama BPJS Kesehatan telah mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Integrasi sistem yang dikembangkan sudah dipersiapkan dengan pertimbangan tidak akan mengganggu proses layanan SIM.

Selain itu, dengan adanya integrasi ini juga diharapkan tidak akan mengganggu beban kerja petugas layanan SIM. Karena sudah dipersiapkan sistem yang dapat memberikan kemudahan untuk pemenuhan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon, sehingga diharapkan pemohon tetap dapat dilayani dengan cepat tanpa ada kendala.

Sebagai gambaran integrasi sistem tersebut, saat pemohon menginput NIK ke dalam aplikasi layanan SIM, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan JKN. Berupa status aktif, tidak aktif, ataupun belum terdaftar sebagai peserta program JKN.

“Bagi pemohon SIM yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta program JKN, maka akan muncul notifikasi pada aplikasi layanan, berupa Pop-Up pesan yang menjelaskan alasan ketidakaktifan JKN, dan mekanisme pengaktifannya,” ujar Akmal.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Firman Darmansyah, menyampaikan saat ini kesadaran masyarakat terkait persyaratan JKN aktif dalam penerbitan SIM masih cukup rendah. Pihaknya akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan tersebut.

“Kami mendukung integrasi sistem kepesertaan program JKN dengan aplikasi layanan SIM ini. Kami berharap integrasi ini dapat berjalan dengan optimal, agar layanan SIM dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” ucapnya.

Firman menyebut perlu dilakukan sosialisasi berupa pembuatan video berdurasi singkat terkait aturan ini. Sosialisasi ini dapat ditayangkan di media sosial, agar diketahui masyarakat luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....