Konten Dekonstruktif Penyiaran: Pemahaman dan Dampaknya terhadap Dunia Media

  • 01 Apr 2026 12:24 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Konten destruktif merupakan konten yang merusak dan bertentangan dengan nilai serta etika penyiaran. Pengawasan terhadap lembaga penyiaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran. Kewenangan pengawasan hanya mencakup televisi dan radio yang memiliki izin resmi, sementara media sosial tidak termasuk dalam ranah tersebut karena diatur oleh Undang-Undang ITE. Masyarakat sering menganggap seluruh konten yang beredar berada dalam tanggung jawab lembaga pengawas penyiaran, termasuk di media sosial, sehingga muncul tantangan dalam memberikan pemahaman terkait batas kewenangan tersebut. Diperlukan dorongan kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang agar pengawasan media digital dapat diperluas. Hal ini disampaikan Drs. M. Syahrir, M.I.Kom ( Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ) KPID Sumut, dalam acara Dialog Interaktif Aspirasi Sumut Programa 1 FM 94,3 MHz. Rabu ( 1/4/2026 ) pagi.

Lebih lanjut Syahrir mengatakan bahwa lembaga penyiaran swasta menjalankan fungsi ekonomi dengan mengejar rating dan iklan untuk mempertahankan operasional. Di sisi lain, media sosial menghadirkan tantangan besar karena menyediakan layanan promosi secara gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha. Lembaga penyiaran di daerah mengalami kesulitan bertahan dan mulai kehilangan identitas akibat persaingan media digital. Sementara itu, lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI tetap berfokus pada pelayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Perubahan teknologi digital telah menggeser peran media konvensional dalam menyampaikan informasi sehingga menuntut adanya penyesuaian dalam sistem penyiaran. Penyiaran seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada manfaat bagi masyarakat. Selain itu, masih banyak wilayah seperti desa-desa di Indonesia yang belum terjangkau secara optimal oleh media penyiaran, sehingga perkembangan teknologi digital dapat menjadi solusi untuk menjangkau seluruh wilayah tersebut.

Sedangkan Ir. Syafrullah ( Praktisi Media Televisi ) yang juga menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut mengatakan bahwa konten media dapat mempengaruhi perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari. Konten positif dapat menjadi sarana edukasi dan komunikasi publik, sedangkan konten negatif atau destruktif dapat merusak pola pikir jika tidak diawasi. Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan batasan penggunaan media kepada anak. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawasi konten yang beredar di lingkungan sekitar serta dapat melaporkan tayangan yang tidak sesuai untuk ditindaklanjuti. Teguran dan pembinaan diberikan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.

“ Seluruh pihak, termasuk pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, perlu berkolaborasi dalam menjaga kualitas informasi di era digital. Dunia penyiaran perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar tetap memberikan informasi yang edukatif, akurat, dan bertanggung jawab, “ ungkap Syafrullah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....