Dinas P3A PMPKB Tanjungbalai Dukung Penuh Aturan Batas Usia Anak Bermedia Sosial
- 31 Mar 2026 01:13 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PMPKB) Kota Tanjungbalai, Irma Suryani, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial.
Irma menegaskan, pihaknya sangat mendukung aturan yang menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi anak untuk mengakses media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat relevan dengan kondisi di lapangan berdasarkan hasil evaluasi penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Dari hasil evaluasi kami, baik anak sebagai pelaku maupun korban kekerasan, kontribusi terbesar dipengaruhi oleh penggunaan handphone atau media sosial yang tidak terkontrol. Kasus seperti pelecehan seksual dan bullying banyak dipicu dari sana,” ujarnya. Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun dinilai masih sangat rentan terhadap pengaruh negatif dari konten yang mereka lihat di media sosial. Anak cenderung mudah meniru tanpa mampu menyaring mana yang pantas dan tidak sesuai dengan usia mereka.
“Peraturan Komdigi ini sangat luar biasa, karena memberikan batasan yang jelas. Anak di bawah 16 tahun dibatasi untuk mengakses fitur atau aplikasi yang belum sesuai dengan usianya,” ucapnya.
Sebelum aturan tersebut diterbitkan, Irma menyebut pihaknya telah lebih dahulu melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satu inovasi yang dijalankan adalah program “No Gadget No Time”, yang menghadirkan kegiatan alternatif bagi anak-anak tanpa penggunaan gawai.
“Kami menyediakan fasilitas bermain, pojok baca, serta edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap minggu saat Car Free Day di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah sejak September 2025,” kata Irma.
Seiring perkembangan kasus yang melibatkan anak, program tersebut kini dikembangkan menjadi inovasi “Golak Tawa” atau Gerakan Orang Tua dan Anak Tanpa Gadget. Program ini tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga melibatkan orang tua dalam edukasi pengawasan penggunaan gawai.
“Ke depan, kegiatan di Car Free Day tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga orang tua. Kami akan memberikan edukasi terkait pentingnya pengawasan terhadap anak, sekaligus mensosialisasikan peraturan Komdigi ini,” ujarnya.
Irma menekankan bahwa keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada peran aktif orang tua. Menurutnya, tanpa pengawasan dari keluarga, aturan yang ada akan sulit diterapkan secara maksimal.
“Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan handphone anak. Karena pada akhirnya, peran orang tua adalah kunci utama dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....