Penertiban Pedagang di Pasar Bahagia Akan Dilakukan usai Syawal
- 28 Mar 2026 17:32 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang dinilai melanggar aturan daerah. Surat bernomor 331.31/678/Satpol PP/2026 tertanggal 25 Maret 2026 tersebut menegaskan larangan beraktivitas perdagangan di atas trotoar maupun fasilitas umum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat (Linmas).
| Baca juga: Sekda Deli Serdang Pastikan Pilkades Tertib |
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perangkat teknis Pemko Tanjungbalai akan segera melakukan penertiban, khususnya terhadap para pedagang yang selama bulan Ramadhan berjualan di sepanjang Jalan Pasar Bahagia.
“Penertiban akan dilakukan setelah bulan Syawal, sebagaimana amanat peraturan daerah. Kami menghimbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar,” ujarnya. Sabtu, 28 Maret 2026.
| Baca juga: Syukur dan Hakikatnya |
Ia juga meminta para pedagang untuk berpindah ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, yakni di kawasan eks lahan Pemadam Kebakaran.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun seluruh aktivitas usaha harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum. Selain itu, para pedagang juga diharapkan dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Tanjungbalai.
Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai akan merelokasi pedagang dari Jalan Pasar Bahagia ke pasar baru yang telah dibangun di lahan eks Pemadam Kebakaran tersebut.
Pahala Zulfikar turut mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Tanjungbalai, yakni Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS), demi menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....