Dinas DPMPTSP Tanjungbalai Akan Tindak Tegas Gudang Ikan Tidak Miliki NIB
- 27 Mar 2026 13:06 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Aktivitas usaha pemekingan ikan yang beroperasi di Gudang Horas, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, diduga belum mengantongi izin usaha resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini terungkap saat pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai melakukan pengecekan pada Rabu (25/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, pengelola usaha tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.
Pihak pengelola berdalih bahwa seluruh dokumen, termasuk izin usaha, berada di Kota Medan sehingga tidak dapat diperlihatkan saat pemeriksaan berlangsung.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungbalai, Usni, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lokasi pada pekan depan untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Ia meminta agar pengelola segera menyiapkan dan menunjukkan dokumen izin usaha atau NIB yang sah.
“Jika memang memiliki izin, silakan ditunjukkan saat kami datang kembali. Namun jika tidak, tentu akan ada langkah sesuai aturan yang berlaku,” kata Usni. Kamis, 26 Maret 2026.
Dari informasi yang dihimpun, usaha pemekingan ikan tersebut diduga milik salah satu gudang yang beroperasi di kawasan Belawan, Kota Medan, yang memanfaatkan Gudang Horas sebagai lokasi operasional. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi di wilayah Kota Tanjungbalai.
Selain itu, diketahui bahwa aktivitas pemekingan ikan di Gudang Horas tersebut menjalin kemitraan dengan PT. Cipta Karya Agung.
Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas, guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....