Karantina Sumut Musnahkan 5 Ton Lebih Komoditas Ilegal

  • 21 Mar 2026 23:09 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melakukan pemusnahan terhadap berbagai komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak terjamin kesehatan. Acara pemusnahan berlangsung di Kota Tanjungbalai, Selasa 17 Maret 2026.

Berbagai komoditas tersebut diantaranya adalah 5 ton mangga dari Vietnam yang dikemas dalam 300 keranjang. Mangga impor tersebut dibawa dalam satu unit truk canter kuning, yang ditangkap oleh Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan di kawasan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Selain itu Karantina Sumut juga memusnahkan berbagai jenis buah-buahan dan sayuran dari Malaysia, yang merupakan barang bawaan penumpang, namun tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung. Beberapa diantaranya seperti alpukat, jeruk, durian, kurma, cabai dan terung.

"Kita lakukan tindakan karantina pemusnahan, karena komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina, sehingga tidak terjamin dari aspek kesehatan maupun keamanan pangannya dan juga sebagai bentuk penegakkan hukum UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting.

Ia menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh media pembawa ke dalam lubang khusus, lalu disiram cairan pengurai atau Effective Microorganisms 4 (EM4) sebagai dekomposer. Setelah proses dekomposisi tersebut, seluruh komoditas tersebut dibakar dan ditimbun dengan tanah untuk memastikan pemusnahan berjalan sempurna sesuai standar biosekuriti.

"Kita juga memusnahkan berbagai komoditas hewan dan ikan seperti daging kerbau, daging sapi, olahan unggas, ikan tenggiri, salmon, ada juga udang putih. kita lakukan tindakan karantina pemusnahan untuk menjaga dan mengurangi risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke wilayah Sumut menjelang Idulfitri 1447 Hijriah," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa pemusnahan tersebut sesuai dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk dan jalur tidak resmi, guna mengantisipasi maraknya penyelundupan komoditas pangan. Pihaknya juga mengapresiasi atas sinergi intelijen TNI, serta instansi lain dalam berbagai upaya tindakan karantina.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....