Walikota Tekankan Tidak Menjual Miras Diatas 5 Persen
- 17 Mar 2026 23:30 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Wakil Walikota Tanjungbalai bersama unsur FORKOPIMDA dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah grosir, toko, di Kota Tanjungbalai. Sidak ini bertujuan memastikan keamanan produk yang beredar serta menjaga ketertiban menjelang momentum Hari Raya.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari produk makanan tanpa izin edar hingga barang yang sudah kedaluwarsa. Wali Kota menegaskan, bahwa seluruh temuan langsung didata dan dibuatkan berita acara untuk ditindaklanjuti bersama BPOM.
“Kami menemukan beberapa makanan yang tidak memiliki izin edar dan ada juga yang sudah expired. Semua itu tidak boleh lagi diperjualbelikan, dan sudah kami imbau kepada para pedagang untuk lebih teliti,” ujar Mahyaruddin.
Tim kemudian melanjutkan sidak ke salah satu jaringan ritel modern di Kota Tanjungbalai. Meski sebelumnya diasumsikan lebih tertib, ternyata masih ditemukan produk makanan, seperti sosis dan jajanan anak-anak yang disimpan di freezer dalam kondisi kedaluwarsa.
“Di tempat modern pun masih kami temukan produk expired. Ini menjadi perhatian serius dan kami minta agar segera ditarik dari peredaran,” ucapnya.
Selain itu, sidak juga menyasar penjualan minuman beralkohol. Wali Kota menjelaskan bahwa minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen tidak diperbolehkan dijual bebas.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar di atas batas tersebut di beberapa toko dan kedai.
Petugas langsung mengambil sampel, melakukan pendataan, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penyitaan. Pihak pedagang mengklaim memiliki izin, namun pemerintah masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut ke instansi terkait.
“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu ada sanksi sesuai aturan. Yang jelas, minuman di atas 5 persen tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat,” kata Walikota.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan khusus, seperti tidak boleh berdekatan dengan fasilitas pendidikan, tidak dipajang bebas, serta hanya boleh dijual kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....