Terkesan Abai, Walikota Tanjungbalai Desak Kepemilikan Dokumen IPAL PT Horas
- 16 Mar 2026 16:27 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pihak PT. Horas diduga tidak menghargai kehadiran Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Kegiatan Sidak terkait kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, menjelang Hari Raya Idulfitri, Senin, 16 Maret 2026.
Mahyaruddin Salim meminta agar pemilik maupun penanggung jawab usaha pengasinan atau pengolahan ikan dipanggil, namun beberapa orang tidak merespon. Bahkan, terkesan mengabaikan Walikota Tanjungbalai yang ingin mempertanyakan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja.
Dalam sidak tersebut terungkap pengelolaan usaha pengasinan ikan dan pengelolaan gudang dilakukan oleh pihak yang berbeda. Namun, pengelola usaha pengasinan ikan diketahui menggunakan izin milik gudang PT. Horas untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Selain itu, pihak gudang PT. Horas juga diduga belum membayarkan THR kepada para pekerja hingga H-4 Lebaran. Tidak hanya itu, perusahaan juga disebut belum mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Walikota menilai sikap pihak perusahaan tidak menghargai kegiatan sidak yang dilakukan pemerintah daerah. Bahkan, gudang PT. Horas diduga tidak mengantongi izin operasional yang lengkap untuk menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Perusahaan jangan hanya mencari keuntungan saja, tetapi para pekerja tidak mendapatkan haknya. Gaji harus sesuai dengan UMR Kota Tanjungbalai dan THR wajib dibayarkan satu bulan gaji kepada pekerja,” ujar walikota.
Ia juga menyoroti hingga mendekati Hari Raya Idulfitri, para pekerja masih belum menerima THR yang seharusnya menjadi hak mereka. Selain persoalan THR dan upah pekerja, Walikota juga menekankan agar pihak perusahaan segera menunjukkan izin operasional serta dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pemerintah Kota Tanjungbalai memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pihak gudang PT. Horas untuk membawa dan menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, maka kita tidak segan untuk menutup operasional gudang PT. Horas,” ucapnya.
Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, terutama terkait pemenuhan hak pekerja, kelengkapan izin usaha, serta pengelolaan limbah agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....