Polres Tanjungbalai Amankan Dua Pria Bawa Sabu
- 02 Mar 2026 21:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka yang diamankan adalah inisial SN (50), dan RK (37).
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP B. Jaya mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung melakukan penggerebekan 26 Februari 2026," kata B.jaya dalam keterangannya diterima, Minggu, 01 Maret 2026.
Ia menerangkan Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka tidak dapat berkutik. Di tangan kanan tersangka petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 42,22 gram.
polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dan 1 Unit Handphone warna abu-abu yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial "UU". "Saat inipolisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjungbalai, " ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....