Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 33 Kasus Perjudian
- 14 Feb 2026 20:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Polrestabes Medan mencatat telah berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka selama 100 hari kerja terakhir di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitar.
"100 hari kinerja Polrestabes medan dalam pengungkapan kasus khususnya perjudian ada 33 kasus perjudian yang telah diungkap dari 62 tersangka yang telah ditangkap, " kata, Jean Calvijn dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat, 13 Februari 2026.
| Baca juga: Inspirasi keberkahan do'a Nabi Ibrahim |
Ia menambahkan kasus perjudian tersebut bahwa diklasifikasikan dalam tiga modus operandi, yakni judi online, Judi Darat, serta judi togel.
"Dalam 33 kasus dengan total 62 tersangka ini khususnya untuk Judi Online 18 kasus dengan 22 tersangka, Mesin Judi Darat 9 kasus dengan 31 tersangka, Judi Togel 6 kasus dengan 9 tersangka," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian, sinergi antar unit, serta dukungan informasi dari masyarakat serta media.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik perjudian. “Jangan ragu melaporkan ke Kepling, Bhabinkamtibmas, Polsek, atau langsung ke Polrestabes Medan.
"Kita juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung Polres. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjadikan Medan lebih aman dan bermartabat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....