Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
- 05 Feb 2026 17:54 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan- Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, dan orang-orang yang dilunakkan hatinya atau mualaf. Selain itu zakat ini juga diberikan untuk memerdekakan para hamba sahaya dan untuk membebaskan orang-orang yang berutang.
" Salah satunya untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan memerlukan pertolongan sebagai kewajiban dari Allah SWT," kata Ustadz Abdul Malik Sudiro, S.E., M.M dalam kajian Mutiara Pagi, edisi Kamis (5/2/2026) melalui Pro 1 RRI Medan, Freq. 94,3 Mhz.
Ustadz mengatakan, zakat atau harta yang wajib dikeluarkan, apabila sudah sampai haulnya. Zakat harta atau mal, wajib ditunaikan setelah harta tersebut dimiliki penuh selama satu tahun hijriah.
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus pemberdayaan masyarakat, sebut Ustadz, kepada para , merdekamuzakki atau umat muslim yang wajib mengeluarkan zakat, karena telah memenuhi syarat, seperti beragama islam, baligh, berakal sehat, serta memiliki harta yang mencapai nisab dan haul kepemilikan satu tahun.
Pesan yang diterima dari pendengar, Ibu Aslah, dibacakan pemandu acara Anggi Larasati, terkait modal yang digunakan seorang petani untuk pembelian pupuk dan bibit adalah berasal dari utang, bagaimana untuk pembayaran zakatnya, jawab Ustadz, ini harus dihitung terlebih dahulu, wajib diselesaikan utangnya terlebih dahulu.
"Modal yang digunakan dari utang, misalnya untuk bertani atau dagang, ini harus di utamakan wajib membayar utang, setelah dikurangi utangnya, dihitung apakah sudah sampai nisabnya, se umpama sekali panen mendapat 635 KG setelah bersih dibayar utang, nah ini diwajibkan membayar zakat," kata Ustadz.
Dipenghujung jumpa kajian Mutiara Pagi, Ustadz Abdul Malik Sudiro, S.E., M.M berharap, kepada muzakki atau pembayar zakat, agar membayarkan zakatnya kepada lembaga-lembaga resmi, seperti di indonesia di kenal dengan Baznas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....