KUA Biru-Biru Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
- 01 Feb 2026 23:24 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biru-Biru melaksanakan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) kepada masyarakat Desa Rumah Gerak, Kecamatan Biru-Biru, pada Sabtu 31 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu rumah warga yang bertepatan dengan perwiritan Dakwatul Biru yang rutin diikuti oleh masyarakat sekitar.
Sosialisasi GAS dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Biru-Biru, Zulkifli Lubis, dengan melibatkan Penghulu Ahli Pertama Khairul Abdi, para penyuluh agama Islam, serta staf KUA Biru-Biru. Penyuluh agama Islam yang hadir yaitu Murnisah, Eri Yanto, dan Burhan, didukung oleh staf KUA Harianti dan Lailatul Husna.
Dalam sambutannya, Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah merupakan amanat Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menyelenggarakan pernikahan yang sah menurut agama dan dicatat secara resmi oleh negara.
“Pencatatan nikah bukan sekedar administrasi, tetapi wujud perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Dengan pernikahan yang dicatat, hak-hak keluarga dapat dilindungi secara lebih baik,” ujar Zulkifli Lubis.
Sementara, Penyuluh Agama Islam Eri Yanto, menjelaskan berbagai konsekuensi yang dapat muncul dari praktik pernikahan yang tidak dicatat. Menurutnya, pernikahan tanpa pencatatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama terkait status istri dan anak," ucap Eri Yanto.
“Pernikahan yang tidak dicatat dapat berdampak pada sulitnya pengurusan administrasi kependudukan, termasuk hak nafkah, hak waris, serta perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan rumah tangga,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eri Yanto juga memberikan edukasi fikih terkait wali dalam pernikahan, khususnya tentang wali hakim. Ia menegaskan bahwa wali hakim memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat dan peraturan perundang-undangan, serta hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh negara.
“Dalam kondisi tertentu, wali hakim memang diperbolehkan menurut syariat, namun pelaksanaannya harus melalui mekanisme resmi dan oleh pihak yang berwenang. Apabila pernikahan dilakukan dengan wali yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat berimplikasi pada keabsahan pernikahan dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Eri Yanto.
Sementara, Penghulu Ahli Pertama Khairul Abdi, turut memberikan penjelasan teknis terkait prosedur dan persyaratan pencatatan nikah di KUA, sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi pernikahan di KUA sebagai langkah preventif sebelum melangsungkan akad nikah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Rumah Gerak ini mendapat respon positif dari jamaah perwiritan Dakwatul Biru. Melalui kegiatan ini, KUA Biru-Biru berharap Gerakan Sadar Pencatatan Nikah semakin dipahami dan diterapkan oleh masyarakat, sehingga terwujud keluarga yang sah secara agama dan negara serta tertib administrasi kependudukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....