KUA Labuhan Deli Tegakkan Regulasi, Bantah Adanya Pungli
- 25 Jan 2026 08:47 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Imam Mukhair, menyampaikan tidak ada pungutan liar. Terutama yang dilakukan Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.
Hal tersebut sesuai dengan klarifikasi yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang, pada Jumat (23/1/2026) melalui Surat Resmi Nomor : B- 284 /Kk.02.01/03/HM.01/01/2026.
Imam mengatakan surat tersebut terbit setelah Kemenag Deli Serdang memanggil Kepala KUA Labuhan Deli Zainal Arifin dan memberikan keterangannya usai tuduhan Forum Warga Bersatu (FWB) Sumatera Utara melalui kanal berita nusantarajayanews.id pada 20 Januari 2026. Dalam pemberitaannya, Kepala KUA melakukan pungutan liar dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
“Kami telah menerima surat dari Kemenag Deli Serdang dan menyampaikan hasil dari keterangan yang diambil bahwa yang bersangkutan (Kepala KUA Labuhan Deli) tidak melakukan pungutan liar sesuai yang dituduhkan,” ucap Imam, Sabtu, 24 Januari 2026.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan, KUA Labuhan Deli tegas tidak melakukan pungutan liar. Ia mengatakan KUA Labuhan Deli berkomitmen untuk menjalankan regulasi sesuai PMA No.30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Imam mengapresiasi langkah Kementerian Agama Kab. Deli Serdang melalui Bimas Islam yang cepat merespons laporan masyarakat terkait tugas dan fungsi ASN di Kementerian Agama.
Imam juga menyampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM berkomitmen untuk bersih melayani masyarakat dan menindak tegas jika ada aparatur yang melanggar regulasi.
“Komitmen Pak Kanwil tegas, beliau mempunyai prioritas untuk bersih melayani, bebas dari korupsi. Terbukti, Kakanwil selalu menindak tegas jika ada aparatur yang melanggar. Ada beberapa yang sudah mendapat sanksi bahkan diberhentikan,” kata Imam Mukhair.
Imam menyampaikan dan mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama Sumatera Utara terkhusus satuan kerja yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Tujuannya agar menjalankan regulasi dengan profesional, akuntabel, jujur, melayani dengan optimal, dan tidak melanggar aturan.
Katim Humas tersebut juga berterima kasih ke pada masyarakat yang melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja aparatur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....