Bupati Langkat Tancap Gas Kelola Sumur Tua untuk Rakyat
- 06 Jun 2026 08:13 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Langkat - Bupati Langkat Syah Afandin melakukan pertemuan bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat di Kabupaten Langkat secara legal dan profesional.
Pengelolaan sumur minyak tua tersebut untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja. Serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.
Syah Afandin menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Saat ini, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
"Pengelolaan sumur tua selama ini masih terkendala aspek administrasi. Ini perlu segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah," katanya dalam pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis 4 Juni 2026.
Ia menyebut kebijakan ini sangat penting bagi Kabupaten Langkat. Terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat.
Syah Afandin menegaskan, legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. Selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyatakan penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.
Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....