Hutama Karya Melakukan Potongan Tarif Tol 30 Persen di Periode Mudik Lebaran

  • 17 Mar 2026 09:48 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan potongan tarif tol sebesar 30 persen di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mengurai lonjakan trafik selama periode mudik.

Potongan tarif tersebut berlaku pada dua periode, yakni 15 hingga 17 Maret 2026 dan 26 hingga 28 Maret 2026, bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dengan kartu uang elektronik yang memiliki saldo mencukupi.

Pelaksana Harian Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Hamdani mengatakan kebijakan potongan tarif ini diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan.

“Kami memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen untuk seluruh golongan kendaraan. Mekanisme penerapannya juga selaras dengan kebijakan nasional yang diberlakukan pada badan usaha jalan tol lainnya,” ujar Hamdani, Senin, 16 Maret 2026.

Hamdani menyebut kebijakan ini telah melalui kajian dan evaluasi menyeluruh agar tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan keberlanjutan kinerja perusahaan.

"Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk mengecek tarif tol sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan, serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengguna jalan juga diharapkan mematuhi rambu dan arahan petugas, menjaga kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan," ucap Hamdani.

Adapun enam ruas tol yang mendapat potongan tarif tersebut yakni Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Tol Indralaya–Prabumulih, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, Tol Indrapura–Kisaran, serta Tol Sigli–Banda Aceh. Potongan tarif juga berlaku di Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat yang dikelola oleh anak usaha Hutama Karya, yakni PT Hutama Marga Waskita.

Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, potongan tarif diberlakukan pada ruas Tol Indrapura–Kisaran yang terintegrasi dengan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi serta Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa. Potongan tarif berlaku dua arah pada periode 15 Maret 2026 pukul 07.00 WIB hingga 17 Maret 2026 pukul 07.00 WIB, serta 26 Maret 2026 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2026 pukul 07.00 WIB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....