Catat, Ini Panduan Lengkap Zakat Fitrah

  • 13 Mar 2026 01:23 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado – Umat Muslim dianjurkan memahami panduan pembayaran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri agar ibadah yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat.

Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup hingga malam Idulfitri dan memiliki kelebihan rezeki dari kebutuhan pokoknya.

Kepala keluarga juga diperbolehkan membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti pasangan dan anak.

BAZNAS menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang, yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan harga beras tersebut. Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sekitar Rp50.000 per jiwa.

Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu yang paling dianjurkan adalah menjelang Idulfitri agar zakat dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran zakat fitrah diberikan kepada golongan penerima zakat atau asnaf, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memiliki utang, hingga musafir yang kehabisan bekal.

Melalui pembayaran zakat fitrah, umat Muslim diharapkan dapat menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.

Rekomendasi Berita