Rekomendasi BULD RI Dorong Percepatan Penataan Ruang

  • 19 Mar 2025 07:33 WIB
  •  Manado

KBRN, Jakarta : Dalam Rapat Dengar Pendapat, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan disepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat, laut, dan dalam bumi dapat diwujudkan.

Berikut rekomendasi BULD DPD RI :

1. BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah, hal ini menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri.

2. BULD DPD RI mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagai kewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah.

3. BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan pembangunan daerah.

4. BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha Mikro dan Kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

5. BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruhPemerintah Daerah di Indonesia.

Setelah menyampaikan laporan, Pimpinan BULD DPD RI yakni Ketua Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P bersama tiga Wakil Ketua masing-masing Dr. Drs. Marthin Billa, MM, H. alam sidang Abdul Hamid, S.Pi,M.Si dan Agita Nurfianti, S.Psi menyerahkan secara resmi kepada Pimpinan DPD RI. Sipur yang dipimpin Ketua Sultan B. Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tansil Linrung.

Dengan persetujuan seluruh Anggota DPD RI menyetujui dan mengesahkan laporan BULD menjadi Keputusan DPD RI.

Rekomendasi Berita