Resmob Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku KDRT di Desa Tumpaan

  • 08 Mar 2026 15:48 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial RD (26), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.55 Wita di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim II Resmob, Aipda Suryadi. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, pelaku bernama Rivki Dadi (26), warga Desa Tumpaan Jaga II, Kecamatan Kakas, yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara korban adalah Ester Kantohe (28), seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di desa yang sama. Korban dan pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang sah.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari di rumah korban di Desa Tumpaan. Saat itu korban terbangun karena anaknya menangis dan hendak mengambil pakaian anak yang basah di kamar tempat pelaku berada. Korban kemudian beberapa kali mengetuk pintu kamar tersebut.

Sekitar satu jam kemudian, pelaku membuka pintu dan langsung memarahi korban karena dianggap terlalu sering mengetuk pintu. Tak lama setelah korban masuk dan duduk di kursi, pelaku tiba-tiba menghampiri korban, menarik rambut korban hingga terjatuh ke lantai, lalu menyeretnya hingga ke depan pintu dapur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di siku tangan kiri, memar pada bahu kiri, serta merasakan nyeri di bagian kepala. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan gunting dengan menunjukkan benda tajam tersebut.

Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan hingga saudara laki-lakinya datang dan melerai pertikaian tersebut. Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku sebelumnya juga beberapa kali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa maupun gereja, bahkan telah dibuatkan surat pernyataan. Namun, tindakan kekerasan itu kembali terulang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Jeff Assa)

Rekomendasi Berita