Kodaeral VIII Gagalkan Penyeludupan 1.45 Ton Sianida ke Sulawesi Utara
- 07 Mar 2026 06:23 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado : Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., diwakili Wadan Kodaeral VIII melaksanakan press conference terkait penindakan barang ilegal yang dimuat menggunakan Kapal Penumpang KMP. Labuhan Haji di Pelabuhan Ferry Bitung. Kegiatan Press Conference dilaksanakan di Joglo Makodaeral VIII.
Dalam kesempatan tersebut Dankodaeral VIII melalui Wadan Kodaeral VIII menyampaikan Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi.
Berdasarkan hasil penindakan, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna hijau dengan Nomor Polisi DB 8959 DY yang dimuat di KMP. Labuhan Haji. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang illegal Sianida (CN) sebanyak 29 koli (@50kg) dengan total ±1450 kg. Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000,-.
Barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penemuan muatan ilegal berupa sianida bertentangan dengan Permenhub No. PM/16 Tahun 2021 serta Permenhub No. PM/103 Tahun 2017 serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Beacukai Sulut, Ir Kodaeral VIII, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala KSOP Bitung maupun yang mewakili, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum dan Danpomal Kodaeral VIII.