Tersangka Dana Hibah GMIM Dititip Di Rutan Manado

  • 07 Agt 2025 19:49 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado : Lima (5) orang terduga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada GMIM, telah diserahkan Polda Sulawesi Utara kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Selanjutnya dari Kejati Sulut, kelima terduga tersangka berinisial HA, FK,AGK, JK dan SK kemudian dibawah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Setelah 1 jam 30 menit berada di dalam kantor Kejari Manado, kelima terduga tersangka dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Manado kemudian dibawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado di Malendeng untuk dititipkan disana.

Kasi Pidsus Kejari Manado Evan Sinulingga mengatakan, kelima terduga tersangka kasus Korupsi Bantuan Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM, akan dititipkan di Rutan Manado selama 20 hari.

"Terhitung hari ini hingga tanggal 28 Agustus 2025 nanti, kelima terduga tersangka akan dititipkan di Rutan Manado di Malendeng", kata Sinulingga.

Dari pantauan, penjagaan ekstra ketat diberlakukan aparat kepolisian dari Polsek Sario dilokasi Kantor Kejari Manado.

Untuk dapat masuk kehalaman kantor Kejari Manado, hanya diperkenankan kepada keluarga dekat kelima terduga tersangka dan kuasa hukum serta awak media.

Bahkan untuk naik kendaraan tahanan, kelima terduga tersangka dikawal puluhan aparat kepolisian, begitupun saat digiring ke Rutan Manado dikawal 2 anggota polisi.

Kendaraan tahanan yang memuat kelima terduga tersangka juga mendapatkan pengawalan ketat saat keluar dari halaman Kantor Kejari Manado hingga ke Rutan Manado, dengan dikawal kendaraan Patwal di depan dan dibelakang kendaraan anggota Satrekrimsus Polda Sulut.

Rekomendasi Berita