Kemenkum Sulbar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Musik, Edukasi Pelaku Usaha
- 10 Mar 2026 13:37 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar diseminasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dengan tema paten dan royalti lagu atau musik. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aflah Mamuju, Senin 9 Maret 2026 dan diikuti puluhan pelaku UMKM, industri hiburan, dan kalangan akademisi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi strategis.
"Kekayaan intelektual adalah bagian penting dari pemikiran manusia, hasil olah kerja, yang bisa menimbulkan peningkatan ekonomi bagi kerakyatan. Makanya ini sangat penting untuk dipahami," ujarnya kepada RRI.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai jenis seperti hak cipta, merek, dan desain industri. Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman tentang paten dan royalti musik.
"Kami ingin memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM dan industri hiburan tentang pentingnya royalti, bagaimana pemberian royalti kepada yang berhak atas hasil ciptaan yang selama ini belum dihargai," jelas Hidayat.
Menurutnya, capaian kekayaan intelektual di Sulawesi Barat menunjukkan tren positif. Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kekayaan intelektual tahun 2025 mencapai 20 persen dan menjadi kontributor terbesar.
"Bahkan, pencatatan ciptaan untuk skripsi, tesis, dan disertasi yang digelar di STAIN Majene pada Oktober 2025 lalu menjadi yang pertama di Indonesia. Ini prestasi membanggakan," ungkapnya.
Hidayat berharap melalui diseminasi ini, kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat khususnya di wilayah Sulawesi Barat.