Buron Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Ungkap 26 TKP
- 10 Mar 2026 11:47 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang buronan utama berinisial ICH (27) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Mamuju setelah menjalani pelarian panjang.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Mamuju dan sekitarnya.
"Hari ini kami menepati janji untuk menuntaskan progres pengungkapan kasus curanmor yang sebelumnya telah kami ekspose. Pelaku ICH adalah pimpinan dari sindikat curanmor di wilayah kami," ujar Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa 10 Maret 2026.
ICH ditangkap di wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara. Saat dilakukan penyergapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat dihadirkan di hadapan media, ICH terlihat duduk di kursi roda dengan perban di kaki kirinya. Kepalanya plontos, wajahnya tertutup masker hitam, dan kedua tangannya terikat zip tie.
Polisi menyebut, meskipun tampak tak berdaya, ICH merupakan otak di balik puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara terorganisir.
Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Februari lalu, pelaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Jejak pelariannya dimulai dari Mamuju di Sulawesi Barat, kemudian bergerak ke Palu di Sulawesi Tengah melalui Pasangkayu. Ia kemudian melanjutkan pelarian ke Provinsi Gorontalo hingga akhirnya terdeteksi di Sulawesi Utara.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan jumlah tempat kejadian perkara yang melibatkan pelaku jauh lebih banyak dari perkiraan awal.
"Awalnya teridentifikasi 15 TKP, kemudian bertambah menjadi 19. Selain itu, ditemukan juga 6 TKP di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Jadi total keseluruhan ada 26 TKP," ungkap Ferdyan.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil menyita tambahan 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut sebelumnya telah dijual kepada masyarakat.
Saat ini, ICH telah diamankan dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.