Judi Online Ancam Remaja hingga Orang Dewasa di Sulbar
- 04 Mar 2026 12:40 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Praktik judi online di Sulawesi Barat kian mengkhawatirkan. Hal itu disampaikan KANIT I Tipidum Polresta Mamuju, Ipda Ary Zulkifli, saat diwawancarai RRI, Selasa 4 Maret 2026.
Menurut IPDA Ary, judi online pada dasarnya sama dengan judi konvensional, yakni aktivitas pertaruhan, namun dilakukan melalui internet. Perbedaannya hanya pada media yang digunakan, yaitu platform digital dan situs daring.
Ia mengungkapkan, tren penggunaan judi online di Sulawesi Barat terus meningkat dan menyasar semua kalangan, mulai dari anak sekolah, pekerja, hingga orang dewasa. Promosi yang masif di berbagai platform digital dengan iming-iming “cepat kaya” menjadi salah satu faktor pendorong maraknya praktik tersebut.
“Banyak masyarakat tergiur karena dijanjikan keuntungan instan. Padahal, bukan solusi ekonomi, justru menambah masalah,” ujarnya.
IPDA Ary menjelaskan, judi online sangat berisiko menyebabkan kecanduan, terutama pada remaja. Secara psikologis, pemain kerap diberikan kemenangan di awal permainan untuk memancing ketertarikan. Setelah itu, kekalahan lebih sering terjadi sehingga pemain terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan modal yang hilang.
Akibatnya, aktivitas sekolah terganggu, uang jajan habis tanpa kejelasan, hingga muncul perubahan perilaku seperti malas belajar dan menarik diri dari lingkungan sosial.
“Yang paling sering terjadi, pemain ingin mengembalikan uang yang sudah hilang. Di situlah kontrol diri mulai hilang,” jelasnya.
Selain dampak psikologis, judi online juga berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti meminjam uang tanpa kemampuan membayar, konflik keluarga, hingga tindakan kriminal.
Dari sisi hukum, IPDA Ary menegaskan bahwa judi online diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP juga menjerat pelaku perjudian, baik konvensional maupun online, termasuk bandar dan pihak yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Ini berlaku untuk semua, termasuk yang masih di bawah umur. Masyarakat harus berhati-hati karena konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.
IPDA Ary juga menyebut pemerintah terus melakukan upaya pemblokiran situs dan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan judi online.
Ia mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, memperhatikan perubahan perilaku, serta menjalin komunikasi terbuka untuk mencegah keterlibatan dalam praktik judi online.
“Kalau sudah tahu dampaknya lebih banyak negatif, sebaiknya dihindari sejak awal,” pungkasnya.