Polresta Mamuju Bongkar Enam TKP dan Amankan Delapan  Tersangka Narkoba

  • 03 Mar 2026 12:38 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Barat.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, pihak kepolisian memaparkan hasil pengungkapan besar selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polresta Mamuju berhasil membongkar jaringan narkoba di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total 8 orang tersangka yang kini telah diamankan.

"Ini adalah bentuk komitmen nyata kami. Dari 6 TKP yang diungkap, 5 di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, sementara 1 TKP lainnya terkait peredaran obat keras daftar G," ujar Kombes Pol Ferdyan di hadapan awak media, Selasa 3 Maret 2026.

Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka yang ditangkap bukan sekadar pengguna. Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, mayoritas dari mereka berperan aktif dalam jaringan peredaran.

"Kami mengamankan delapan tersangka yang berperan sebagai pemilik, penguasa, hingga pengedar. Barang bukti yang kami sita cukup signifikan, mulai dari paket sabu hingga ratusan butir obat terlarang. Karena jumlahnya melebihi dosis konsumsi pribadi, mereka kami kategorikan sebagai pengedar yang mendistribusikan barang haram tersebut ke wilayah Mamuju," lanjutnya.

Meski telah mengamankan sejumlah pelaku, pengembangan kasus tidak berhenti di sini. Kombes Pol Ferdyan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok utama barang-barang tersebut.

"Identitas pemasok sudah kami ketahui. Berdasarkan hasil penyelidikan, sumber barang berasal dari luar wilayah Sulawesi Barat. Saat ini tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran intensif untuk memutus rantai peredaran ini hingga ke akarnya," tegas Kapolresta.

Saat ini, kedelapan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita