Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi Layanan Perseroan Perorangan
- 12 Mar 2026 19:04 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat kolaborasi lintas sektoral untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan sinergi dengan pemangku kepentingan menjadi langkah strategis agar layanan administrasi hukum umum dapat diakses lebih mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat.
“Hal ini terus dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, dalam rangka memenuhi hal tersebut,” ujar Saefur di sela kegiatannya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar koordinasi lintas sektoral bertema kepastian hukum dan kemudahan layanan Perseroan Perorangan melalui kunjungan ke Dinas PMPTSP, Dinas Koperindag, serta Bank Himbara di Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu pada Kamis, 12 Maret 2026.
Koordinasi ini selaras dengan kebijakan Ditjen Administrasi Hukum Umum yang mendorong transformasi digital layanan hukum, termasuk Perseroan Perorangan sebagai inovasi yang memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh status badan hukum melalui prosedur pendaftaran sederhana dan cepat.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Wardi, yang memimpin kegiatan menjelaskan koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi terbaru, memperkuat jejaring komunikasi antarinstansi, serta mempercepat layanan Perseroan Perorangan sebagai instrumen penguatan usaha mikro dan kecil di Sulawesi Barat.
Ia menambahkan, optimalisasi layanan Perseroan Perorangan menjadi prioritas kinerja 2026 dengan target 58 badan hukum tercatat hingga 26 Maret 2026 dan 573 badan hukum hingga akhir tahun, sebagai bagian dukungan terhadap target nasional pembentukan 80.000 Perseroan Perorangan di seluruh Indonesia.
Melalui koordinasi di Mamuju dan Pasangkayu, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Dinas PMPTSP, Dinas Koperindag, serta Bank Himbara membangun kesepahaman untuk memperkuat ekosistem layanan Perseroan Perorangan, memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku UMK, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang tertib hukum serta berdaya saing.