Kemenkum Sulbar Dorong UMKM Lindungi Merek

  • 18 Feb 2026 19:59 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan dukungan terhadap penguatan pelindungan merek bagi pelaku start-up dan UMKM melalui kolaborasi DJKI–JICA.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan komitmennya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat melalui perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Barat.

Menurut Saefur, pelindungan KI menjadi wujud nyata peran pemerintah dalam menjaga hak kekayaan intelektual yang berdampak pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

“Hal ini merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kekayaan intelektual masyarakat, yang berdampak terhadap nilai ekonomi,” ujarnya.

Komitmen tersebut diperkuat melalui partisipasi Kadiv Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, Kabid KI, Juani, dan jajaran dalam seminar virtual DJKI–JICA bertema penguatan merek bagi start-up dan UMKM, Rabu, 18 Februari 2026.

Kegiatan ini dirancang untuk memperdalam pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sistem pelindungan dan pemanfaatan merek sebagai instrumen daya saing di pasar global.

“Kami menyambut baik kolaborasi internasional ini, penguatan merek adalah aset berharga yang mampu mendorong UMKM bersaing nasional dan internasional,” kata Saefur.

Dalam seminar tersebut, ahli JICA dan DJKI memaparkan perbandingan sistem pelindungan merek Indonesia–Jepang, proses pendaftaran, hingga strategi menghindari kesalahan umum dalam pengajuan permohonan.

Kanwil Kemenkum Sulbar berharap para pemangku kepentingan semakin proaktif mendaftarkan merek, sementara kantor wilayah siap mendampingi agar inovasi dan kreativitas masyarakat memperoleh pelindungan hukum berkelanjutan.

Partisipasi aktif berbagai kementerian terkait dan BRIN dalam seminar ini menegaskan pentingnya sinergi riset, regulasi, dan strategi merek untuk membangun bisnis UMKM yang kompetitif dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita